MAKALAH
TUGAS TAMBAHAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
TENTANG
PERIZINAN DALAM HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
DISUSUN
OLEH :
ADHITIYA
DIRGA 1101602
FAKULTAS ILMU – ILMU
SOSIAL
ILMU ADMINISTRASI NEGARA
UNIVERSITAS NEGERI PADANG
2013
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat,
karunia, -Nya lah saya dapat menyelesaikan makalah Tugas Tambahan Hukum
administrasi Negara ini yang berjudul “Perizina dalam Hukum Administrasi Negara’’untuk
menambah kekurangan nilai yang ada dalam perkuliahan Hukum Administrasi Negara.
Padang, 20 Juni 2013
Hormat Ananda
Adhitiya Dirga
A. Pengertian
Perizinan
Sebelum dipaparkan lebih jauh tentang perizinan, disini akan diuraikan dulu
tentang arti perizinan. Perizinan yang berasal dari kata dasar izin, mempunyai
makna beraneka ragam sesuai bidangnya.
IZIN (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan
Undang-undang atau Peraturan Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu
menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi
izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan
dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168).
Jadi perizinan adalah suatu bentuk pelaksaanaan fungsi pengaturan dan bersnaan
fungsi pengaturan dan bersifat pengendalian yang dimiliki oleh pemerintah
terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat. Perizinan ini dapat
berbentuk pendaftaran, rekomendasi, sertifikasi, penentuan kuota dan izin untuk
melakukan suatu usaha yang biasanya harus dimiliki atau diperoleh oleh suatu
organisasi perusahaan atau seseorang sebelum yang bersangkutan dapat melakukan
suatu kegiatan atau tindakan.
Selanjutnya sebagai
bahan kajian untuk menambah wawasan tentang perizinan, berikut saya sampaikan
beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :
1. Ateng
Syarifudin
Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan
larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene
verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan
larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 168).
2. Sjachran
Basah
Izin adalah perbuatan hukum administrasi Negara bersegi satu yang
mengaplikasikan peraturan dalam hal konkrit berdasarkan persyaratan dan
prosedur sebagaimana ditetapkan oleh ketentuan peraturan
perundang-undangan (Syahran Basah, 1995, hal. 3).
3. E.
Utrecht
Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “ Bila pembuat peraturan
umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya
asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret,
keputusan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat
suatu izin (vergunning) (E. Utrecht, 1957, hal. 187).
4. Pasal
1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti
legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk
melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku
usaha/ kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.
B. Sifat
Izin
Dari uraian tentang izin diatas, yang pada dasarnya adalah sebagai keputusan
pejabat/badan tata usaha Negara yang berwenang, yang isinya atau sustansinya
mempunyai berbagai sifat, antara lain :
1.
Izin yang bersifat
bebas
2.
Izin yang bersifat
terikat.
3.
Izin yang bersifat
menguntungkan.
4.
Izin yang bersifat
memberatkan.
5.
Izin yang segera
berakhir.
6.
Izin yang berlangsung
lama.
7.
Izin yang bersifat
pribadi
C. Perbedan dan
Hubungan antara Izin, Lisensi, Konsesi dan Dispensasi
1. Lisensi
Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan
nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan.
Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi
secara umum.
Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika
dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua
industry. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan
termasuk jasa sekalipun dapat dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
2. Konsesi
Konsesi dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan
setelah melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik
konsesi menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho,
2008, hal. 2).
Dalam hal ini Van Vollenhoven juga berpendapat bahwa :
“Konsesi adalah
bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan
sebagian dari pekerjaan pemerintah”
Tujuan pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu
usaha yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain
sebab Pemeintah tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya
tenaga ahli yang imiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan
suatu proyek dan sebagainya.
Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan berikut :
“ De
concessive figuur wordt gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de
overhead nietzelf verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D.
van Wijk en Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama
digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu
dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada
perusahaan-perusahaan swasta”.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan
penetapan yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi,
dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat
jalan, jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh
kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan
sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
3. Dispensasi
Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
“
Dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan
perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang
istimewa (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R. Kosim
Adisapoetra, 1983, hal. 72).
Demikian
pula menurut Ateng Syafrudin, beliau menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan
Dari
uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah
pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan
undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan
seseorang di dalam surat permintaannya.
Kalau
kita amati akan tampak jelas bahwa dispensasi ini memang
dimaksudkan sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai
aturan umum, yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa
secara khusus. Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak
mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang
diwajibkan oleh atasannya.
D. Elemen/ Unsur
Perizinan
Dari pemaparan panjang lebar tentang perizinan di atas dapat disimpulkan bahwa
izin adalah perbuatan pemerintah bersegi satu berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan persyaratan
tertentu.
Dari pengertian tersebut Nampak adanya beberapa unsur dalam perizinan, yaitu :
1. Wewenang;
2. Sebagai
bentuk ketetapan;
3. Lembaga
Pemerintah;
4. Peristiwa
konkrit;
5. Proses
dan prosedur;
6. Persyaratan
tertentu;
7. Waktu
penyelesaian izin;
8. Biaya
perizinan;
9. Pengawasan
penyelenggaraan izin;
10. Penyelesaian
pengaduan dan sengketa;
11. Sanksi,
dan
12. Hak
dan kwajiban
Untuk lebih jelasnya berikut saya uraikan masing-masing unsur tersebut sebagai
berikut :
1. Wewenang
Setiap tindakan hukum oleh pemerintah, utamanya dalam Negara hukum, baik itu
dalam menjalankan fungsi pengaturan maupun pelayanan, harus didasarkan pada
wewenang yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sehingga tanpa wewenang jelas bahwa tidak akan pernah dapat dibuat keputusan
konkrit secara yuridis.
2. Sebagai
bentuk ketetapan
Dalam Negara hukum modern, tugas dan kewenangan pemerintah tidak hanya sekedar
menjaga ketertiban dan keamanan (rust en orde), tetapi juga mengupayakan
kesejahteraan umum (bestuurszorg). Tugas dan kewenangan pemerintah
untk menjaga ketertiban dan keamanan merupakan tugas klasik yang sampai kini
masih dipertahankan.
Dalam rangka tugas inilah maka epada pemerintah diberikan wewenang dalam bidang
pengaturan, yang dari fungsi pengatran ini muncul beberpa instrument
yuridis untk menghadapi peristiwa individual dan konkrit, ketetapan ini
merupakan ujung tombak dari instrumen hukum dalam penyelenggaraan
pemerintahan. (Sjachran Basah, 1995, hal. 2).
3. Lembaga
Pemerintah
Lembaga atau kelembagaan, secara teoritis adalah suatu rule of the
game yang mengatui dapat r tindakan dan menentukan apakah suatu organisasi
dapat berjalan secara efisien dan efektif (North, 2009, hal. 49).
Dengan demikian tata kelembagaan dapat menjadi pendorong (enabling) pencapaian
keberhasilan dan sekaligus juga bila tidak tepat dalam menata, maka akan
menjadi penghambat (Contraint) tugas-tugas termasuk tugas
penyelenggaraan perizinan tehadapa segala sesuatu yang memerlukan izin dari
pemerintah/ Negara.
4. Peristiwa
konkrit
Disebutkan bahwa izin merupakan instrument yuridis yang berbentuk ketetapan,
yang digunakan oleh pemerintah dalam menghadapi peristiwa konkrit dan
individual.
Peristiwa konkrit artinya yang terjadi pada waktu tertentu, orang tertentu,
tempat tertentu, dan fakta hukum tertentu. Karena peristiwa konkrit ini
beragam, izinpun juga beragam. Izin yang jenisnya beragam itu dibuat dalam
proses yang cara prosedurnya tergantung dari kewenangan pemberi izin,
macam izin dan struktur organisasi instansi yang menerbitkannya.
5. Proses
dan prosedur
Proses dan prosedur perizinan dapat meliputi prosedur pelayanan perizinan,
proses penyelesaian perizinan yang merupakan proses penyelesaian perizinan yang
dilakukan oleh aparat/petugas. Dalam setiap tahapan pekerjaan tersebut,
masing-masing pegawai dapat mengetahui peran masing-masing dalam proses
penyelesaian perizinan. (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 185)
Secara umum permohonan izin itu harus menempuh prosedur tertentu yang
ditentukan oleh pemerintah, selaku pemeri izin. Di samping itu pemohon juga
harus memenuhi persyaratan-persyaratan tertentu yang ditentukan oleh
pemerintah/ penguasa sebagai pemberi izin yang ditentukan secara sefihak.
Prosedur dan persyaratan perizinan itu berbeda-beda tergantung jenis izin,
tujuan izin dan instansi pemberi izin, yaitu instansi mana, bisa pemerintah
daerah atau pusat.
2. Biaya
perizinan
Untuk penetapan besarnya biaya pelayanan izin, harus memperhatikan hal-hal
sebagai berikut :
a. Rincian
biaya harus jelas untuk setiap perizinan, khususnya yang memerlukan tindakan
seperti penelitian, pemeriksaan, pengukuran serta pengajuan.
b. Ditetapkan
oleh peraturan perundang-undangan atau dan memperhatikan prosedur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan
menjadi hal yang mendasar dari pengurusan perizinan. Namun , perizinan sebagai
bagian dari kebijakan pemerintah untuk mengatur aktivitas masyarakat sudah
seharusnya memenuhi sifat-sifat sebagai public good. Dengan demikian,
meskipun terdapat pembiayaan, sesungguhnya bukan untuk sebagai
alat budgetaireNegara. Oleh karena itulah, maka harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut :
a. Disebutkan
dengan jelas;
b. Terdapat
(mengikuti) standar nasional;
c. Tidak
ada pengenaan biaya lebih dari sekali untuk setiap obyek (syarat) tertentu;
d. Perhitungan
didasarkan pada tingkat real cost (biaya yang sebenarnya);
e. Besarnya
biaya diinformasikan secara luas (Andrian Sutedi, SH,MH, hal. 188)
3. Pengawasan
Penyelenggaraan Izin
Mencermati kondisi saat ini, bahwa kinerja pelayanan perizinan ternyata masih
perlu ditingkatkan agar menjadi lebih baik. Itu artinya bahwa pelayanan
perizinan pemerintah masih buruk. Mengapa ?.
Buruknya pelayanan perizinan ini disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
a. Tidak
ada system insentif untuk malakukan perbaikan;
b. Buruknya
tingkat pengambilan inisiatif dalam pelayanan perizinan, yang ditandai dengan
dengan tingkat ketergantungan yang tinggi pada aturan formal (rule driven) dan
petunjuk pimpinan.
c. Budaya
aparatur yang masih kurang disaiplin dan sering melanggar aturan;
d. Budaya
paternalistic yang tinggi, artinya aparat menempatkan pimpinan sebagai
prioritas utama, bukan kepentingan masyarakat.
a. Pengaduan
b. Sengketa
5. Sanksi
Sebagai produk kebijakan public, regulasi dan
deregulasi perizinan di Indonesia ke depan perlu memperhatikan materi sanksi
dengan criteria sebagai berikut :
a. Disebutkan
secara jelas terkait dengan unsure-unsur yang dapat diberi sanksi dan sanksi
apa yang akan diberikan;
b. Jangka
waktu pengenaan sanksi disebutkan;
c. Mekanisme
penggunaan sanksi (Adrian Sutedi, SH.,MH. Hal. 192)
6. Hak
dan Kewajiban
Hak dan Kewajiban antara pemohon dan instansi pemberi izin harus tertuang dalam
regulasi dan deregulasi perizinan di Indonesia.
Dalam hal ini harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Tertulis
dengan jelas.
b. Seimbang
antar para pihak.
c. Wajib
dipenuhi oleh para pihak.
Di dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009,
tentang Pelayanan Publik juga dikemukakan hak dan kewajiban masyarakat (yang
memohon izin) dan instansi pemberi pelayanan perizinan.
A. Fungsi
Pemberian Izin
Ketentuan
tentang perizinan mempunyai dua fungsi, yaitu :
a. Fungsi
penertib
b. Fungsi
pengatur.
B. Tujuan
Pemberian Izin
Secara umum tujuan dan fungsi dari perizinan adalah untuk pengendalian dari
pada aktivitas pemerintah dalam hal-hal tertentu dimana ketentuannya berisi
pedoman-pedoman yang harus dilaksanakan oleh baik yang berkepentingan ataupun
oleh pejabat yang berwenang.
Adapun tujuan
Perizinan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu :
a. dari
sisi pemerintah;
b. dari
sisi masyarakat.
Lebih lanjut untuk masing-masing akan dijelaskan sebagai berikut :
a. Dari
Sisi Pemerintah
Dari sisi pemerintah, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
· Untuk
melaksanakan peraturan
Apakah ketentuan-ketentuan yang termuat dalam peraturan tersebut sesuai dengan
kenyataan dalam praktiknya atau tidak, dan sekaligus untuk mengatur ketertiban.
· Sebagai
sumber pendapatan daerah
Dengan adanya permohonan izin , maka secara
langsung pendapatan pemerintah
akan bertambah, karena setiap izin yang dikeluarkan, pemohon harus membayar
retribusi lebih dahulu. Dampaknya semakin banyak pula pendapatan dibidang
retribusi yang tujuan akhirnya akhirnya adalah untuk biaya pembangunan.
b. Dari
Sisi Masyarakat
Dari sisi
masyarakat, tujuan pemberian izin itu adalah sebagai berikut :
· Untuk
adanya kepastian hukum;
· Untuk
adanya kepastian hak
· Untuk
mudahnya mendapatkan fasilitas.
Suatu misal
dalam hal Izin Mendirikan Bangunan (IMB), tujuan dari Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) ini adalah untuk melindungi kepentingan pemerintah maupun kepentingan
masyarakat yang ditujukan atas kepentingan hak atas tanah.
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar